Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor pm70 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pola penerimaan calon peserta didik ATKP Makassar diselenggarakan melalui seleksi yang diatur dengan Keputusan Kepala Badan. (2) Untuk diterima menjadi peserta didik ATKP Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus lulus seleksi. (3) Warganegara Asing dapat menjadi peserta didik, jika memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda