Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor pm70 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan akademik dituangkan dalam Pedoman Akademik yang ditetapkan oleh Direktur ATKP Makassar setelah mendapat pertimbangan dari Senat ATKP Makassar.
Koreksi Anda
