Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi adalah kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi sebagaimana diatur oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan www.djpp.kemenkumham.go.id
perundang-undangan, yang pengelolaannya ditugaskan kepada PT.
Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero) yang sekarang menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelayaran Nasional INDONESIA sebagai pelaksana Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO).
2. Pelaksana Angkutan Laut Nasional adalah Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelayaran Nasional INDONESIA yang ditugaskan oleh Menteri untuk menyelenggarakan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi dan telah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan.
3. Kompensasi adalah kewajiban Pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan penugasan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi yang besarnya adalah selisih antara biaya produksi dan tarif yang ditetapkan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagai kewajiban pelayanan publik.
4. Biaya Pokok Penjualan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) Angkutan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Laut Dalam Negeri adalah semua biaya yang seharusnya dibebankan untuk penyelenggaraan pelayanan publik angkutan penumpang kelas ekonomi angkutan laut dalam negeri ditambah keuntungan dan pajak penghasilan untuk setiap trip/voyage.
5. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
(1) Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi diselenggarakan oleh Pemerintah yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Pelaksana Angkutan Laut Nasional.
(2) Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. melaksanakan pelayaran angkutan laut kelas ekonomi ke seluruh pelosok tanah air berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh Menteri dan sesuai trayek yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
b. memberikan perlakuan dan pelayanan bagi semua pengguna jasa sesuai standar pelayanan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
dan
c. menjaga keselamatan dan keamanan penumpang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Pelaksanaan penugasan oleh pelaksana angkutan laut nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diberikan kompensasi oleh Pemerintah.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi sepanjang Tahun Anggaran 2014, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2014sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.
(3) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 termasuk perubahannya.
(1) Direktur Jenderal membuat Perjanjian Kerja dengan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelayaran Nasional INDONESIA berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(2) Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal dengan Direktur Utama Perseroan (Persero) PT.
Pelayaran Nasional INDONESIA.
(3) Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat sekurang-kurangnya:
a. para pihak yang melakukan perjanjian;
b. pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas;
c. hak dan kewajiban para pihak yang terkait dalam perjanjian;
d. nilai atau kontrak perjanjian, serta syarat-syarat pembayaran;
e. persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci;
f. ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya; dan
g. penyelesaian perselisihan.
Pelaksana angkutan laut nasional yang ditunjuk untuk melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mempunyai jaringan trayek angkutan laut dalam negeri yang teratur dan berjadwal tetap (liner);
b. memenuhi standar dalam pemberian pelayanan kepada penumpang;
dan
c. menyediakan pelayanan tiket di semua kantor cabang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Dalam melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi, Direktur Jenderal berhak:
a. MENETAPKAN jaringan trayek;
b. MENETAPKAN jangkauan, frekuensi pelayaran, dan standar pelayanan;
c. melaksanakan pemantauan, analisa dan evaluasi, serta verifikasi terhadap pelaksanaan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi secara berkala dan sewaktu- waktu diperlukan;
d. mendapatkan laporan bulanan atas penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi; dan
e. memberikan sanksi dalam hal penyelenggaraan tidak memenuhi ketentuan dalam perjanjian.
Dalam melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi, Pelaksana Angkutan Laut Nasional berkewajiban:
a. menerima penugasan melalui Perjanjian Kerja yang ditandatangani oleh Pelaksana Angkutan Laut Nasional dan Direktur Jenderal;
b. mematuhi Perjanjian Kerja;
c. membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut setiap bulan dan sewaktu-waktu diperlukan kepada Direktur Jenderal.
Pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO), bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi dilakukan oleh Direktur Jenderal dan dilaporkan kepada Menteri.
(1) Dalam rangka pencairan anggaran penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi, Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obiligation (PSO) bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan verifikasi penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi yang disusun dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(4) Standard Operating Procedure (SOP) sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), paling sedikit memuat:
a. ketentuan umum;
b. obyek yang akan diverifikasi;
c. prosedur pelaksanaan verifikasi; dan
d. evaluasi realisasi Standar Pelayanan Minimal dan kinerja pelayanan.
(5) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandatangani oleh Tim Verifikasi selaku verifikator dan pelaksana angkutan laut nasional selaku pihak yang diverifikasi dan disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
(6) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi dan ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran selaku pihak yang memverifikasi dan Direktur Utama pelaksana angkutan laut nasional selaku pihak yang diverifikasi.
(7) Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya bersifat administratif dan tidak membebaskan pelaksana angkutan laut nasional untuk diaudit oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksana angkutan laut nasional bertanggung jawab formal dan material atas pelaksanaan dan penggunaan dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi.
Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas penyaluran dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi kepada pelaksana angkutan laut nasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Direksi pelaksana angkutan laut nasional menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, diaudit oleh auditor yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan Direktur Jenderal Anggaran.
(3) Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan instansi yang berwenang melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam hal terdapat selisih kurang antara jumlah dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi yang telah dibayarkan kepada pelaksana angkutan laut nasional dengan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) pada 1 (satu) tahun anggaran, kekurangan pembayaran tersebut diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan dalam hal pelaksana angkutan laut nasional telah melakukan pemisahan pembukuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal terdapat selisih lebih antara jumlah dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi yang telah dibayarkan www.djpp.kemenkumham.go.id
kepada pelaksana angkutan laut nasional dengan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) pada 1 (satu) tahun anggaran, kelebihan pembayaran tersebut harus disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksana angkutan laut nasional yang ditunjuk untuk melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi adalah sebagai berikut:
Nama Perusahaan :
Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelayaran Nasional INDONESIA Alamat :
Jalan Gajah Mada Nomor 14 Jakarta 10130
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2014. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Perhubungan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2014 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
E.E. MANGINDAAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id