Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm11 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
Pelaksana angkutan laut nasional yang ditunjuk untuk melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mempunyai jaringan trayek angkutan laut dalam negeri yang teratur dan berjadwal tetap (liner);
b. memenuhi standar dalam pemberian pelayanan kepada penumpang;
dan
c. menyediakan pelayanan tiket di semua kantor cabang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
