Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm11 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksana angkutan laut nasional yang ditunjuk untuk melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mempunyai jaringan trayek angkutan laut dalam negeri yang teratur dan berjadwal tetap (liner); b. memenuhi standar dalam pemberian pelayanan kepada penumpang; dan c. menyediakan pelayanan tiket di semua kantor cabang. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda