Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm11 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, diaudit oleh auditor yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan Direktur Jenderal Anggaran.
(3) Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan instansi yang berwenang melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
