Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm11 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi, Pelaksana Angkutan Laut Nasional berkewajiban:
a. menerima penugasan melalui Perjanjian Kerja yang ditandatangani oleh Pelaksana Angkutan Laut Nasional dan Direktur Jenderal;
b. mematuhi Perjanjian Kerja;
c. membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut setiap bulan dan sewaktu-waktu diperlukan kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
