Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm11 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi diselenggarakan oleh Pemerintah yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Pelaksana Angkutan Laut Nasional. (2) Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut: a. melaksanakan pelayaran angkutan laut kelas ekonomi ke seluruh pelosok tanah air berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh Menteri dan sesuai trayek yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal; b. memberikan perlakuan dan pelayanan bagi semua pengguna jasa sesuai standar pelayanan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal; dan c. menjaga keselamatan dan keamanan penumpang. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda