Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pm11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm11 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pencairan anggaran penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi, Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obiligation (PSO) bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan verifikasi penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi yang disusun dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (4) Standard Operating Procedure (SOP) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit memuat: a. ketentuan umum; b. obyek yang akan diverifikasi; c. prosedur pelaksanaan verifikasi; dan d. evaluasi realisasi Standar Pelayanan Minimal dan kinerja pelayanan. (5) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandatangani oleh Tim Verifikasi selaku verifikator dan pelaksana angkutan laut nasional selaku pihak yang diverifikasi dan disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran. (6) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi dan ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran selaku pihak yang memverifikasi dan Direktur Utama pelaksana angkutan laut nasional selaku pihak yang diverifikasi. (7) Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya bersifat administratif dan tidak membebaskan pelaksana angkutan laut nasional untuk diaudit oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda