Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor pm11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm11 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat selisih kurang antara jumlah dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi yang telah dibayarkan kepada pelaksana angkutan laut nasional dengan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) pada 1 (satu) tahun anggaran, kekurangan pembayaran tersebut diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan dalam hal pelaksana angkutan laut nasional telah melakukan pemisahan pembukuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal terdapat selisih lebih antara jumlah dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi yang telah dibayarkan www.djpp.kemenkumham.go.id
kepada pelaksana angkutan laut nasional dengan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) pada 1 (satu) tahun anggaran, kelebihan pembayaran tersebut harus disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
