Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor pm11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm11 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksana angkutan laut nasional yang ditunjuk untuk melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi adalah sebagai berikut: Nama Perusahaan : Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelayaran Nasional INDONESIA Alamat : Jalan Gajah Mada Nomor 14 Jakarta 10130
Koreksi Anda