Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor pm11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm11 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
Pelaksana angkutan laut nasional yang ditunjuk untuk melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi adalah sebagai berikut:
Nama Perusahaan :
Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelayaran Nasional INDONESIA Alamat :
Jalan Gajah Mada Nomor 14 Jakarta 10130
Koreksi Anda
