Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm11 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
Pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO), bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi dilakukan oleh Direktur Jenderal dan dilaporkan kepada Menteri.
Koreksi Anda
