Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm11 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksana angkutan laut nasional bertanggung jawab formal dan material atas pelaksanaan dan penggunaan dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor pm11 Tahun 2014 | Pasal.id