Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm11 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi, Direktur Jenderal berhak: a. MENETAPKAN jaringan trayek; b. MENETAPKAN jangkauan, frekuensi pelayaran, dan standar pelayanan; c. melaksanakan pemantauan, analisa dan evaluasi, serta verifikasi terhadap pelaksanaan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi secara berkala dan sewaktu- waktu diperlukan; d. mendapatkan laporan bulanan atas penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi; dan e. memberikan sanksi dalam hal penyelenggaraan tidak memenuhi ketentuan dalam perjanjian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor pm11 Tahun 2014 | Pasal.id