Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm11 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan penugasan oleh pelaksana angkutan laut nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diberikan kompensasi oleh Pemerintah. (2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi sepanjang Tahun Anggaran 2014, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2014sampai dengan tanggal 31 Desember 2014. (3) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 termasuk perubahannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor pm11 Tahun 2014 | Pasal.id