Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm11 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan penugasan oleh pelaksana angkutan laut nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diberikan kompensasi oleh Pemerintah.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi sepanjang Tahun Anggaran 2014, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2014sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.
(3) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 termasuk perubahannya.
Koreksi Anda
