(1) Unit Pengolah kearsipan di lingkungan Kementerian Pertahananhan meliputi :
a. Pimpinan Unit Pengolah, meliputi :
1. Sekretaris Jenderal (Sekjen), Inspektur Jenderal (Irjen), Direktur Jenderal (Dirjen), Kepala Badan (Kabadan) Kemhan; dan
2. Kepala Pusat (Kapus) Kemhan dan Kepala Biro Setjen Kemhan
b. Tata Usaha Unit Pengolah, meliputi:
1. Biro Tata Usaha Setjen, Sekretariat (Set) Itjen, Set Ditjen, Set Badan Kemhan;
dan
2. Tata Usaha (TU) Pus Kemhan, TU Inspektorat Itjen Kemhan, TU Direktorat Ditjen Kemhan, TU Biro Setjen Kemhan, TU Pus Badan Kemhan.
c. Koordinator Unit Pengolah meliputi :
1. Sekretaris (Ses) Itjen, Ses Ditjen, Ses Badan Kemhan; dan
2. Karo TU Setjen Kemhan, Kabag yang membawahi Kasubbag TU Biro Setjen Kemhan.
d. Pelaksana Unit Pengolah meliputi :
1. Kabag TU Dukungan (Duk) Menteri, TU Duk Wakil Menteri (Wamen), TU Duk Sekjen;
2. Inspektur, Direktur dan Kepala Pusat Badan Kemhan; dan
3. Kepala Sub Direktorat, Kepala Bagian, Kabag TU Pus Kemhan, Kepala Bidang atau Staf yang ditunjuk.
(2) Unit Pengolah kearsipan lingkungan Badan Pelaksana Pusat, Kotama dan Satker/ Subsatker di lingkungan Mabes TNI diatur lebih lanjut dengan Peraturan Panglima TNI dan di lingkungan Angkatan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Staf Angkatan.
(1) Pengelolaan arsip aktif di Kemhan dan TNI menggunakan asas desentralisasi yang dilaksanakan oleh Petugas Pelaksana Kearsipan dari masing-masing unit pengolah/unit struktural terendah yaitu pada Seksi, Subbag atau Subbid.
(2) Tujuan pengelolaan arsip aktif, yaitu :
a. ketepatan dan kecepatan dalam penemuan kembali arsip;
b. tercapainya keamanan baik fisik maupun informasi; dan
c. memudahkan dalam penyusutan arsip.
(3) Penataan atau pemberkasan arsip aktif dilaksanakan berpedoman pada skema klasifikasi arsip yang disusun berdasarkan analisis tugas dan fungsi organisasi.
(4) Peralatan Penyimpanan Arsip Aktif, peralatan yang digunakan untuk menyimpan arsip aktif terdiri dari :
a. filing cabinets, bentuknya bisa bermacam-macam antara lain: Vertical Filing Cabinet dan Lateral Filing Cabinet, yaitu sarana/tempat untuk penyimpanan arsip dalam bentuk himpunan berkas;
b. ordner, merupakan wadah untuk menyimpan arsip yang kode dan indeksnya dicantumkan di sisi luar dari ordner, di dalam ordner terdapat sekat yang berfungsi membedakan berkas atau masalah satu dengan yang lainnya;
c. sekat/guide merupakan penyekat/pembatas antar file satu dengan file lainnya yang kode klasifikasinya berbeda, pada sekat/guide terdapat tab yang memuat kode (abjad, nomor, alphanumeric), ada jenis sekat/guide, yaitu :
1. sekat/guide primer menunjuk pada pokok masalah;
2. sekat/guide sekunder menunjuk pada sub masalah; dan
3. sekat/guide tersier menunjuk pada sub-sub masalah.
d. folder/map merupakan map tempat untuk menyimpan arsip yang menggunakan tab untuk mencantumkan kode dan indeks;
e. klasifikasi arsip merupakan pengelompokan arsip menurut urusan atau masalahnya secara logis, sistematis berdasarkan fungsi dan kegiatan instansi.
(5) Prosedur filing (pemberkasan), filing pada dasarnya merupakan kegiatan menyimpan arsip ke dalam folder, ordner, filing cabinet atau alat yang lain menurut ketentuan yang berlaku.
(6) Penyimpanan arsip aktif di lingkungan Kemhan dan TNI pada dasarnya menggunakan:
a. sistem filing subjek, yang didasarkan pada pola/daftar klasifikasi subjek; dan
b. berdasarkan sistem numeric/nomor yaitu berdasarkan Nomor Register Pusat (NRP)/Nomor Induk Pegawai (NIP), khususnya untuk personal file.
(7) Langkah-langkah menyimpan arsip aktif, yaitu :
a. pemeriksaan (inspection), pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kelengkapan berkas, keadaan fisik dan ada tidaknya tanda siap difile/ disimpan;
b. pengkodean (coding), penentuan kode dengan mempergunakan klasifikasi arsip:
1. cara menentukan kode :
a) baca keseluruhan isi informasi;
b) tentukan kesimpulan pokok permasalahan/subjek (menyangkut subjek apa ?); dan c) lihat klasifikasi arsip, untuk menentukan kode pokok masalah dan sub masalahnya.
2. cara penulisan kode klasifikasi :
a) pokok masalah ditulis pada bagian depan dengan huruf sesuai dengan klasifikasi arsip diberi tanda baca titik (.);
b) sub masalahnya ditulis dengan kode angka yang diletakkan di belakang kode huruf diberi tanda baca titik (.); dan c) sub-sub masalah ditulis dengan kode angka diberi tanda baca titik (.) diletakkan setelah kode sub masalah, sebagai berikut :
HK.
HUKUM
Pokok Masalah
01. Produk Hukum
Sub Masalah
01.01.
Intern
Sub-sub Masalah
kode tentang perihal hukum intern adalah: HK.01.01.
c. penentuan indeks (indexing), kegiatan penentuan indeks/tanda pengenal arsip untuk membedakan antara arsip yang satu dengan arsip yang lain dalam satu berkas/kegiatan, pada dasarnya indeks dapat berupa:
1. indeks angka (angka urut, tanggal, tahun);
2. indeks abjad (nama organisasi, badan, tempat, wilayah); dan
3. indeks subjek.
d. tunjuk silang (cross reference), tunjuk silang digunakan apabila terjadi hal sebagai berikut:
1. ada surat atau berkas yang informasinya mempunyai 2 (dua) masalah atau lebih;
2. ada pergantian identitas aption (nama orang, organisasi, atau nama tempat); dan
3. ada surat yang lampirannya dalam bentuk tertentu, (foto, disket, film dan lainnya sebagaimana tercantum pada lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
e. pengelompokan (sorting) kegiatan pengaturan arsip dengan cara mengelompokkan arsip sesuai dengan kelompok masalah dalam klasifikasi arsip;
f. pelabelan (labeling), yaitu kegiatan penulisan indeks dan kode klasifikasi sebagai judul berkas yang dituangkan dalam laci, guide, folder maupun ordner; dan
g. penyimpanan/penempatan arsip (filing), yaitu memasukkan arsip ke dalam folder/ordner dan almari arsip.
(8) Penataan dalam Filing Cabinet.
- Sistem Filing Subjek dengan filing cabinet dilakukan berdasarkan kode klasifikasi yang telah diberikan dan telah ditempel pada folder.
(9) Penataan dalam ordner dengan cara:
a. satu ordner untuk satu pokok masalah;
b. satu ordner untuk beberapa pokok masalah;
c. satu ordner untuk satu sub masalah; dan
d. satu ordner untuk sub-sub masalah.
(10) Peralatan yang dibutuhkan serta tata cara pengklasifikasian arsip, penyimpanan, pencarian kembali, dan penataan dalam filing cabinet sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
1) Pengelolaan arsip inaktif dilakukan dengan cara sentralisasi meliputi:
a. arsip inaktif dipusatkan di Unit Kearsipan :
1. Kementerian Pertahanan pada Bagian Takahdissip Biro TU Setjen;
2. Mabes TNI pada Bagian Arsip Sekretariat Umum Mabes TNI;
3. TNI AD pada Subdit Minu Direktorat Ajudan Jenderal Angkatan Darat;
4. TNI AL pada Bagian Arsip Sekretariat Umum Angkatan Laut; dan
5. TNI AU pada Bagian Arsip Sekretariat Umum Angkatan Udara.
b. arsip inaktif disimpan di Pusat Arsip (Record Center); dan
c. pada dasarnya penataan arsip inaktif sama dengan penataan pada masa arsip aktif.
(2) Tujuan :
a. terwujudnya informasi dan tertata dalam seri arsip sehingga arsip mudah ditemukan ketika diperlukan;
b. tercapainya keamanan fisik dan informasi arsip instansi; dan
c. mengurangi jumlah arsip di ruang kerja.
(3) Peralatan :
a. rak arsip :
1. rak statis; dan
2. rak bergerak/mobile aisle files.
b. boks arsip, berupa kotak/boks khusus dengan ukuran panjang 38 cm, lebar 10 cm atau 20 cm dan tinggi 27 cm;
c. label, merupakan judul/title berkas yang berupa nomor dan ditempelkan pada bagian luar boks;
d. sampul/folder, sarana untuk menempatkan arsip (volume kecil) yang akan disimpan ke dalam boks arsip, untuk volume arsip yang besar dapat tetap mempergunakan ordner;
e. daftar arsip (DA), merupakan sarana/alat bantu temu arsip berupa daftar seri arsip (jenis arsip) dan nomor lokasi penyimpanan; dan
f. buku peminjaman, adalah buku yang digunakan untuk pengendalian peminjaman dan pelayanan informasi arsip.
(4) Prosedur pemindahan arsip ke Pusat Arsip (Record Center) :
a. menyeleksi arsip inaktif yang akan dipindahkan dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan berdasarkan pada Jadwal Retensi Arsip (JRA);
b. membuat Daftar Arsip yang akan dipindahkan rangkap 2 (lembar 1 : Unit Pengolah, lembar 2 : Unit Kearsipan);
c. mempersiapkan Berita Acara pemindahan rangkap 2 (dua);
d. mengajukan persetujuan pemindahan kepada Pimpinan Unit Pengolah;
e. mempersiapkan boks arsip;
f. memberi label boks yang memuat informasi tentang :
1. nomor boks;
2. unit pengolah;
3. nomor urut arsip; dan
4. tahun terciptanya arsip.
g. memindahkan boks arsip inaktif ke Pusat Arsip (Record Center).
(5) Prosedur penyimpanan arsip inaktif di Pusat Arsip (Record Center) :
a. pemeriksaan fisik arsip, petugas memeriksa kelengkapan arsip yang dipindahkan dan sekaligus mencocokkannya dengan Daftar Arsip yang dipindahkan;
b. pemberian nomor boks pada label sesuai dengan urutan (melanjutkan nomor urut selanjutnya), meliputi :
1. nomor lajur rak;
2. nomor rak; dan
3. nomor boks.
c. pencatatan nomor boks baru ke dalam Daftar Arsip Inaktif yang dipindahkan dari Unit Pengolah; dan
d. menempatkan boks pada rak arsip inaktif sesuai dengan urutan.
(6) Prosedur peminjaman arsip inaktif :
a. permintaan peminjaman arsip inaktif dapat dilakukan secara tertulis, lisan maupun telepon;
b. setiap peminjaman arsip inaktif harus dicatat dalam sarana peminjaman dan/ atau out indicator;
c. jangka waktu peminjaman arsip inaktif maksimal adalah 1 (satu) minggu dan apabila masih diperlukan lagi bisa diperpanjang; dan
d. arsip yang sudah dikembalikan harus diteliti kelengkapannya dan dikembalikan ke tempat semula.
(1) Penyusutan dilakukan secara sentralisasi untuk lingkungan Kemhan dalam hal pemusnahan dan penyerahan dilakukan sepenuhnya oleh Biro Tata Usaha Setjen Kemhan, sedangkan untuk TNI diatur tersendiri oleh Panglima TNI/Kepala Staf (Kas) Angkatan.
(2) Tujuan Penyusutan :
a. menghemat penggunaan prasarana dan sarana penyimpanan arsip;
b. menekan biaya serendah mungkin dalam pengelolaan arsip instansi;
c. mewujudkan efisiensi dan efektivitas kerja instansi;
d. memudahkan dalam menemukan kembali arsip jika sewaktu-waktu diperlukan; dan
e. terjaminnya penyelamatan arsip yang bernilai guna dan sebagai bahan pertanggungjawaban instansi.
(3) Penyusutan arsip dilaksanakan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) :
a. Kemhan ditetapkan oleh Menteri Pertahanan;
b. Mabes TNI ditetapkan oleh Panglima TNI; dan
c. Angkatan ditetapkan oleh Kepala Staf Angkatan.
(4) Prosedur penyusutan arsip meliputi:
a. pemindahan arsip dari Unit pengolah ke Unit Kearsipan;
b. pemindahan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) setelah retensi arsipnya menjadi inaktif; dan
c. prosedur pemindahan arsip inaktif meliputi :
1. pemeriksaan arsip berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) untuk memilih arsip yang retensi aktifnya sudah selesai;
2. pengelompokkan berdasarkan jenis arsip;
3. pencatatan dalam Daftar Arsip yang akan dipindahkan dan dibuat rangkap 2 (dua);
4. jenis arsip diurutkan berdasarkan nomor urut dalam Daftar Arsip yang dipindahkan dan dimasukkan dalam boks secara urut, boks diberi label :
a) nomor;
b) unit pengolah; dan c) tahun penciptaan;
5. setiap pemindahan arsip harus mendapat persetujuan pimpinan Unit Pengolah;
dan
6. dalam setiap pemindahan arsip disertakan Daftar Arsip yang Dipindahkan dan “ Berita Acara Pemindahan”.
(5) Dalam hal pemusnahan arsip, yang perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. prinsip pemusnahan arsip dilakukan oleh Unit Kearsipan sedangkan Unit Pengolah hanya memusnahkan duplikasi; dan
b. prosedur pemusnahan arsip sebagai berikut :
1. memeriksa arsip inaktif yang sudah habis masa simpannya di Unit Kearsipan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip;
2. melakukan penyiangan arsip yang telah diteliti tersebut dari tempat penyimpanan arsip lainnya;
3. arsip yang sudah dipisahkan dan akan dimusnahkan dituangkan dalam Daftar Arsip yang akan diusulkan musnah atau yang disebut Daftar Arsip Usul Musnah dalam 2 (dua) rangkap;
4. arsip yang diusulkan musnah harus diberitahukan kepada Pimpinan Unit Pengolah pencipta arsip untuk mendapatkan persetujuan;
5. arsip yang telah mendapat persetujuan dari pimpinan Unit Pengolah untuk dimusnahkan segera dibuatkan Daftar Arsip yang dimusnahkan dan Berita Acara Pemusnahan;
6. daftar arsip yang dimusnahkan dan Berita Acara Pemusnahan dibuat rangkap 2 (dua);
7. pemusnahan dilakukan secara total, sehingga tidak dikenali lagi baik bentuk maupun isi informasinya, pemusnahan dapat dengan cara :
a) pembakaran;
b) pencacahan/penghancuran; dan c) peleburan secara kimia.
8. pemusnahan arsip disaksikan oleh 2 (dua) orang pejabat di bidang hukum dan/atau pengawasan;
9. setelah dilakukan pemusnahan, maka Berita Acara Pemusnahan arsip ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kearsipan dan 2 (dua) orang saksi dari bidang hukum dan/atau pengawasan;
10. Berita Acara yang telah ditandatangani tersebut bersama Daftar Arsip yang dimusnahkan masing-masing disimpan di Unit Pengolah dan Unit Kearsipan; dan
11. pemusnahan dilakukan secara periodik tiap 1 (satu) tahun sekali, dilakukan pada bulan Desember.
(6) Penyerahan Arsip :
a. hanya arsip yang memiliki nilai guna historis, nilai guna pertanggungjawaban nasional dan nilai guna bagi kepentingan nasional yang wajib diserahkan ke ANRI;
b. prosedur penyerahan adalah sebagai berikut :
1. meneliti dan mengelompokkan arsip statis sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip;
2. menuangkan arsip statis yang akan diserahkan dalam Daftar Arsip Usul Serah rangkap 2 (dua), masing-masing untuk Unit Kearsipan dan ANRI;
3. pimpinan Unit Kearsipan mengajukan permohonan persetujuan penyerahan arsip kepada Menteri/Panglima TNI/Kas Angkatan atau yang mewakili dengan melampirkan Daftar Arsip Usul Serah;
4. atas dasar persetujuan dari Menteri/Panglima TNI/Kas Angkatan atau yang mewakili, Daftar Arsip Usul Serah dikirim ke ANRI untuk dikonsultasikan guna mendapatkan persetujuan dari ANRI;
5. setelah mendapat persetujuan Kepala ANRI, dilakukan penyerahan arsip;
6. penandatanganan Berita Acara Penyerahan Arsip dilakukan oleh Kepala ANRI dan Menteri atau yang mewakili;
7. Berita Acara Penyerahan Arsip dan Daftar Arsip yang Diserahkan dibuat rangkap 2 (dua), satu disimpan oleh Kementerian Pertahanan dan satu disimpan di ANRI;
dan
(7) Tata cara pemindahan arsip inaktif ke Pusat Arsip (Record Center) sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(1) Pemeliharaan lingkungan arsip inaktif dilakukan terhadap ruang arsip, rak arsip dan kebersihan fisik arsip.
(2) Pemeliharaan terhadap ruang arsip meliputi:
a. lokasi gedung atau ruang arsip harus bebas dari kesibukan industri, sebab kotoran udara sebagai hasil pembakaran minyak dan arang batu berbahaya untuk kertas, untuk menghindari ini, maka ruangan penyimpanan arsip perlu diberi filter untuk penyaring udara; dan
b. ruangan penyimpanan arsip perlu terpisah dari ruangan unit kerja lainnya, dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. keamanan;
a) arsip sifatnya rahasia;
b) mengurangi lalu lintas pegawai lainnya; dan c) menghindari pegawai lain memasuki ruangan arsip dan untuk menghindari pencurian.
2. efisiensi :
a) pembagian ruangan kerja harus baik, sehingga efisiensi kerja akan timbul;
dan b) ruangan penyimpanan harus tahan api, air dan terhindar dari serangan serangga, sebab itu perlu dihindari pemakaian peralatan dari kayu, terutama sekali serangan rayap harus dapat dihindari.
3. suhu/temperatur :
a) suhu/temperatur dan kelembaban udara, dalam ruang penyimpanan arsip suhu/temperatur dan tingkat kelembaban udara merupakan faktor penting untuk arsip khususnya untuk arsip yang mempunyai retensi/jangka simpan lama (arsip vital), ruangan yang memenuhi syarat untuk menyimpan arsip yakni jika dilengkapi dengan alat pendingin (AC), karena :
1) AC, memungkinkan pertukaran dan kebersihan udara dengan sempurna; dan 2) AC dapat mengatur suhu dan tingkat kelembaban dan mencegah munculnya hama arsip.
b) suhu yang ideal bagi kertas adalah
1) sekitar 22-25 derajat celcius dan kelembaban sekitar 45–55% RH (Relative Humidity);
2) film hitam putih 10-15 derajat celcius dengan kelembaban 40% RH;
3) film warna 5–0 derajat celcius dengan kelembaban 40% RH;
4) slide 15–20 derajat celcius dengan kelembaban 40% RH; dan 5) mikro film 18–21 derajat celcius dengan kelembaban 40% RH.
c) di setiap ruangan penyimpanan perlu dipasang termometer dan hygrometer;
dan d) bagi ruangan yang tidak mempunyai AC, dengan membuka pintu/jendela ruangan pada waktu panas dan dipasang kipas angin untuk pertukaran udara.
(3) Rak Arsip, yang digunakan ada 2 (dua) macam rak arsip, yaitu rak statis (tidak bergerak) dan rak bergerak, untuk menghemat ruangan lebih baik menggunakan rak bergerak.
(4) Kebersihan mencakup kebersihan ruangan/tempat penyimpanan maupun kebersihan fisik arsip, ruangan tempat penyimpanan arsip yang kotor akan berakibat berbagai sumber kerusakan arsip baik yang bersifat biologis (serangga dan sebagainya), kimiawi (pencemaran udara), maupun fisik.
(5) Dalam rangka menjaga kebersihan ruangan/tempat penyimpanan arsip perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. secara rutin ruangan harus dibersihkan minimal satu minggu sekali dibersihkan dengan alat penghisap debu; dan
b. tidak membawa makanan atau makan/minum serta merokok dalam ruangan penyimpanan arsip.
(1) Dalam hal pemeliharaan dan perawatan fisik arsip inaktif perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. arsip tidak boleh secara langsung terkena sinar matahari/lampu, sebab akan mengakibatkan kertas menjadi kering dan getas/rapuh yang menjadikan mudah sobek;
b. tempat penyimpanan (rak/lemari arsip dan sebagainya) diusahakan terbuat dari besi, karena kayu mudah dimakan rayap;
c. kapasitas tempat penyimpanan harus sesuai dengan jumlah arsip dalam boks arsip, jangan terlalu ketat ataupun longgar, penyimpanan yang terlalu ketat akan mengakibatkan sulit untuk mengambil/menempatkan kembali dan dapat mempercepat kerusakan sedangkan apabila terlalu longgar, arsip akan melengkung yang juga dapat mengakibatkan kerusakan;
d. arsip–arsip dan lampirannya dijaga jangan sampai terlipat; dan
e. lampiran–lampiran harus disatukan, jangan terlepas/terpisah dan hindarkan penggunaan paper clip, staples, binder yang menyebabkan timbulnya karat.
(2) Pemeliharaan dan perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus memperhatikan faktor penyebab kerusakan arsip:
a. faktor biologis, antara lain :
1. jamur :
a) jamur akan merusakkan cellulose dalam kertas, perekat dan melengketkan antara kertas yang satu dengan kertas yang lainnya, biasanya kertas berubah warna menjadi kuning, coklat atau berbintik-bintik hitam, jamur timbul
terutama oleh faktor lingkungan seperti kebersihan, suhu dan kelembaban ruangan;
b) usaha mencegah timbulnya jamur :
1) menjaga kebersihan;
2) menjaga agar suhu dan kelembaban ruangan pada tingkat yang ideal.
2. serangga;
a) berbagai jenis serangga yang sering merusak kertas antara lain rayap, ngengat, kutu buku dan kecoa;
b) serangga biasanya membuat sarang pada bagian belakang arsip, lemari, rak atau laci yang menjadi sasaran selain kertasnya juga lem/perekat khususnya yang terbuat dari kanji; dan c) untuk mencegah timbulnya serangga, hal-hal yang perlu dilakukan adalah :
1) menjaga kebersihan ruangan/tempat penyimpanan arsip;
2) sebelum arsip disimpan khususnya arsip-arsip lama yang akan disimpan di Pusat Arsip (Record Center), arsip perlu difumigasikan terlebih dahulu untuk selanjutnya setidak-tidaknya 6 (enam) bulan sekali arsip-arsip yang telah disimpan difumigasikan lagi;
3) harus sering diadakan pengontrolan ruangan, bahan-bahan atau peralatan yang ada maupun arsip-arsipnya; dan 4) pada bagian atas rak harus selalu diletakkan kapur barus pada jarak yang berdekatan.
b. bahaya api, untuk menjaga kemungkinan terjadinya kebakaran :
1. di dalam ruangan penyimpanan arsip tidak diperkenankan merokok atau membawa barang-barang yang mudah terbakar; dan
2. pada setiap ruangan disediakan alat pemadam api.
c. bahaya air, untuk menghindari rusaknya arsip akibat air, perlu diperhatikan :
1. setiap saat ruangan harus dikontrol dari kemungkinan bocor (terutama pada musim hujan);
2. jangan menyimpan arsip dekat saluran air;
3. apabila mengambil/memegang arsip, tangan dalam keadaan kering dan bersih;
dan
4. untuk mengeringkan arsip yang basah, jangan dipanaskan secara langsung kena sinar matahari, melainkan dengan cara diangin-anginkan.
(3) Pemeliharaan dan perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu juga mempertimbangkan penggunaan teknik mikrofilm agar:
a. efisiensi tempat penyimpanan; dan
b. pemeliharaan kondisi fisik arsip, khususnya yang memiliki retensi lama.
(1) Pemeliharaan dan pengamanan informasi atas arsip berarti setiap petugas wajib menjaga agar informasi yang terkandung di dalamnya tidak digunakan untuk hal-hal yang merugikan atau disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
(2) Pemeliharaan dan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup perlindungan informasi arsip dari kemungkinan pencurian, kelalaian, sifat ingin tahu dan sebagainya.
(3) Pemeliharaan dan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. pengambilan/penempatan kembali arsip dari atau pada tempat penyimpanan hanya dapat dilakukan oleh petugas yang diserahi tanggung jawab penyimpanan, hanya
petugas yang ditunjuk yang boleh masuk ke dalam ruangan penyimpanan atau membuka lemari penyimpanan arsip;
b. jangan meletakkan arsip sembarangan apabila akan meninggalkan kantor/ruangan, arsip-arsip hendaknya ditertibkan lebih dahulu; dan
c. peminjaman arsip hanya boleh dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan Unit Kearsipan dan Pimpinan Unit Pengolah, sedangkan pemeliharaan, perawatan dan pengamanan arsip aktif pada prinsipnya tidak jauh berbeda pada saat setelah inaktif, yaitu :
1. lokasi paling mudah di unit kerja;
2. terjaga kebersihannya; dan
3. jauhkan dari ruang makan.