Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit kearsipan memiliki fungsi : a. pengelolaan arsip inaktif dari unit pengolah di lingkungannya; b. pengolahan arsip dan penyajian arsip menjadi informasi; c. pemusnahan arsip di lingkungannya; d. penyerahan arsip statis oleh pimpinan Kemhan dan TNI kepada ANRI; dan e. pembinaan dan pengevaluasian dalam rangka penyelenggaraan kearsipan di lingkungannya. (2) Unit kearsipan memiliki tugas: a. melaksanakan pengelolaan arsip inaktif dari unit pengolah di lingkungannya; b. mengolah dan menyajikan arsip menjadi informasi dalam kerangka Sistem Kearsipan Nasional (SKN) dan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN); c. melaksanakan pemusnahan arsip di lingkungannya; d. mempersiapkan penyerahan arsip statis oleh pimpinan Kemhan dan TNI kepada ANRI; dan e. melaksanakan pembinaan dan evaluasi dalam rangka penyelenggaraan kearsipan di lingkungannya masing-masing. (3) Fungsi dan tugas unit kearsipan : a. Kementerian Pertahanan ada pada Biro Tata Usaha Setjen Kemhan yang dilaksanakan di Bagian Takahdissip oleh Sub Bagian Arsip selaku pusat penyimpanan arsip inaktif Kementerian Pertahanan; b. Mabes TNI ada pada Sekretariat Umum Mabes TNI yang dilaksanakan oleh Bagian Arsip; c. TNI AD ada pada Direktorat Ajudan Jenderal Angkatan Darat, yang dilaksanakan oleh Subdit Minu; d. TNI AL ada pada Sekretariat Umum Angkatan Laut yang dilaksanakan oleh Bagian Arsip; dan e. TNI AU ada pada Sekretariat Umum Angkatan Udara yang dilaksanakan oleh Bagian Arsip. Paragraf Dua Unit Pengolah
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2011 | Pasal.id