Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Unit kearsipan memiliki fungsi :
a. pengelolaan arsip inaktif dari unit pengolah di lingkungannya;
b. pengolahan arsip dan penyajian arsip menjadi informasi;
c. pemusnahan arsip di lingkungannya;
d. penyerahan arsip statis oleh pimpinan Kemhan dan TNI kepada ANRI; dan
e. pembinaan dan pengevaluasian dalam rangka penyelenggaraan kearsipan di lingkungannya.
(2) Unit kearsipan memiliki tugas:
a. melaksanakan pengelolaan arsip inaktif dari unit pengolah di lingkungannya;
b. mengolah dan menyajikan arsip menjadi informasi dalam kerangka Sistem Kearsipan Nasional (SKN) dan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN);
c. melaksanakan pemusnahan arsip di lingkungannya;
d. mempersiapkan penyerahan arsip statis oleh pimpinan Kemhan dan TNI kepada ANRI;
dan
e. melaksanakan pembinaan dan evaluasi dalam rangka penyelenggaraan kearsipan di lingkungannya masing-masing.
(3) Fungsi dan tugas unit kearsipan :
a. Kementerian Pertahanan ada pada Biro Tata Usaha Setjen Kemhan yang dilaksanakan di Bagian Takahdissip oleh Sub Bagian Arsip selaku pusat penyimpanan arsip inaktif Kementerian Pertahanan;
b. Mabes TNI ada pada Sekretariat Umum Mabes TNI yang dilaksanakan oleh Bagian Arsip;
c. TNI AD ada pada Direktorat Ajudan Jenderal Angkatan Darat, yang dilaksanakan oleh Subdit Minu;
d. TNI AL ada pada Sekretariat Umum Angkatan Laut yang dilaksanakan oleh Bagian Arsip; dan
e. TNI AU ada pada Sekretariat Umum Angkatan Udara yang dilaksanakan oleh Bagian Arsip.
Paragraf Dua Unit Pengolah
Koreksi Anda
