Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pengelolaan arsip dinamis bertujuan untuk :
a. standardisasi dalam penerapan sistem kearsipan di seluruh unit kerja;
b. mewujudkan tertib administrasi umum yang tepat guna dan berhasil guna;
c. menunjang kelancaran komunikasi kedinasan baik lingkungan intern maupun ekstern instansi; dan
d. menjamin keselamatan bahan-bahan bukti pertanggungjawaban nasional dan bernilai historis instansi.
Koreksi Anda
