Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Unit pengolah kearsipan pada Satker/Subsatker di lingkungan Kemhan, Balakpus, Kotama dan Satker/Subsatker di lingkungan Mabes TNI serta Angkatan memiliki fungsi :
a. pengelolaan arsip dinamis dari pencipta arsip di lingkungannya;
b. pengolahan arsip dan penyajian arsip menjadi informasi;
c. penyusutan arsip di lingkungan Satker/Subsatker; dan
d. penyerahan arsip inaktif oleh pimpinan pencipta arsip kepada unit kearsipan.
(2) Pimpinan Unit Pengolah mempunyai tugas :
a. memberikan arahan dan perintah pada lembar disposisi yang tersedia;
b. menyerahkan surat/berkas yang telah diarahkan kepada Tata Usaha Unit Pengolah; dan
c. memberikan paraf/tanda tangan surat yang menjadi wewenangnya.
(3) Tata Usaha Unit Pengolah mempunyai tugas :
a. mengendalikan surat masuk dan keluar dengan mencatatnya dalam buku agenda;
b. menempelkan lembar disposisi pada surat masuk dan menyampaikannya kepada pimpinan unit pengolah untuk diarahkan;
c. mendistribusikan surat masuk sesuai isi disposisi;
d. mencatat isi disposisi dalam buku agenda;
e. memantau informasi atau penyelesaian proses pengolahan surat di pelaksana pengolah; dan
f. menyimpan dan memindahkan arsip inaktif ke Pusat Arsip (Record Center).
(4) Pelaksana Unit Pengolah mempunyai tugas:
a. memproses surat masuk sesuai isi disposisi;
b. mengkonsep surat jawaban apabila diperlukan; dan
c. menyimpan arsip/dokumen yang telah selesai proses.
Koreksi Anda
