Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan dan pengamanan informasi atas arsip berarti setiap petugas wajib menjaga agar informasi yang terkandung di dalamnya tidak digunakan untuk hal-hal yang merugikan atau disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
(2) Pemeliharaan dan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup perlindungan informasi arsip dari kemungkinan pencurian, kelalaian, sifat ingin tahu dan sebagainya.
(3) Pemeliharaan dan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. pengambilan/penempatan kembali arsip dari atau pada tempat penyimpanan hanya dapat dilakukan oleh petugas yang diserahi tanggung jawab penyimpanan, hanya
petugas yang ditunjuk yang boleh masuk ke dalam ruangan penyimpanan atau membuka lemari penyimpanan arsip;
b. jangan meletakkan arsip sembarangan apabila akan meninggalkan kantor/ruangan, arsip-arsip hendaknya ditertibkan lebih dahulu; dan
c. peminjaman arsip hanya boleh dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan Unit Kearsipan dan Pimpinan Unit Pengolah, sedangkan pemeliharaan, perawatan dan pengamanan arsip aktif pada prinsipnya tidak jauh berbeda pada saat setelah inaktif, yaitu :
1. lokasi paling mudah di unit kerja;
2. terjaga kebersihannya; dan
3. jauhkan dari ruang makan.
Koreksi Anda
