Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Pengolah kearsipan di lingkungan Kementerian Pertahananhan meliputi : a. Pimpinan Unit Pengolah, meliputi : 1. Sekretaris Jenderal (Sekjen), Inspektur Jenderal (Irjen), Direktur Jenderal (Dirjen), Kepala Badan (Kabadan) Kemhan; dan 2. Kepala Pusat (Kapus) Kemhan dan Kepala Biro Setjen Kemhan b. Tata Usaha Unit Pengolah, meliputi: 1. Biro Tata Usaha Setjen, Sekretariat (Set) Itjen, Set Ditjen, Set Badan Kemhan; dan 2. Tata Usaha (TU) Pus Kemhan, TU Inspektorat Itjen Kemhan, TU Direktorat Ditjen Kemhan, TU Biro Setjen Kemhan, TU Pus Badan Kemhan. c. Koordinator Unit Pengolah meliputi : 1. Sekretaris (Ses) Itjen, Ses Ditjen, Ses Badan Kemhan; dan 2. Karo TU Setjen Kemhan, Kabag yang membawahi Kasubbag TU Biro Setjen Kemhan. d. Pelaksana Unit Pengolah meliputi : 1. Kabag TU Dukungan (Duk) Menteri, TU Duk Wakil Menteri (Wamen), TU Duk Sekjen; 2. Inspektur, Direktur dan Kepala Pusat Badan Kemhan; dan 3. Kepala Sub Direktorat, Kepala Bagian, Kabag TU Pus Kemhan, Kepala Bidang atau Staf yang ditunjuk. (2) Unit Pengolah kearsipan lingkungan Badan Pelaksana Pusat, Kotama dan Satker/ Subsatker di lingkungan Mabes TNI diatur lebih lanjut dengan Peraturan Panglima TNI dan di lingkungan Angkatan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Staf Angkatan.
Koreksi Anda