Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Unit Pengolah kearsipan di lingkungan Kementerian Pertahananhan meliputi :
a. Pimpinan Unit Pengolah, meliputi :
1. Sekretaris Jenderal (Sekjen), Inspektur Jenderal (Irjen), Direktur Jenderal (Dirjen), Kepala Badan (Kabadan) Kemhan; dan
2. Kepala Pusat (Kapus) Kemhan dan Kepala Biro Setjen Kemhan
b. Tata Usaha Unit Pengolah, meliputi:
1. Biro Tata Usaha Setjen, Sekretariat (Set) Itjen, Set Ditjen, Set Badan Kemhan;
dan
2. Tata Usaha (TU) Pus Kemhan, TU Inspektorat Itjen Kemhan, TU Direktorat Ditjen Kemhan, TU Biro Setjen Kemhan, TU Pus Badan Kemhan.
c. Koordinator Unit Pengolah meliputi :
1. Sekretaris (Ses) Itjen, Ses Ditjen, Ses Badan Kemhan; dan
2. Karo TU Setjen Kemhan, Kabag yang membawahi Kasubbag TU Biro Setjen Kemhan.
d. Pelaksana Unit Pengolah meliputi :
1. Kabag TU Dukungan (Duk) Menteri, TU Duk Wakil Menteri (Wamen), TU Duk Sekjen;
2. Inspektur, Direktur dan Kepala Pusat Badan Kemhan; dan
3. Kepala Sub Direktorat, Kepala Bagian, Kabag TU Pus Kemhan, Kepala Bidang atau Staf yang ditunjuk.
(2) Unit Pengolah kearsipan lingkungan Badan Pelaksana Pusat, Kotama dan Satker/ Subsatker di lingkungan Mabes TNI diatur lebih lanjut dengan Peraturan Panglima TNI dan di lingkungan Angkatan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Staf Angkatan.
Koreksi Anda
