Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pedoman pengelolaan arsip dinamis dilaksanakan berasaskan gabungan antara sentralisasi dan desentralisasi :
a. sentralisasi dalam hal :
1. pembakuan sistem;
2. pembinaan dan pengendalian sistem secara menyeluruh; dan
3. penyimpanan arsip inaktif di Pusat Arsip (Record Center).
b. desentralisasi dalam hal pelaksanaan pengelolaan arsip aktif
Koreksi Anda
