Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan dalam penerapan sistem kearsipan dinamis di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Tentara Nasional INDONESIA (TNI) ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dan Panglima TNI.
(2) Penanggung jawab pembinaan sistem kearsipan :
a. Kementerian Pertahanan adalah Kepala Biro Tata Usaha Setjen Kemhan;
b. Markas Besar (Mabes) TNI adalah Kepala Sekretariat Umum Mabes TNI;
c. TNI Angkatan Darat (AD) adalah Direktur Ajudan Jenderal Angkatan Darat;
d. TNI Angkatan Laut (AL) adalah Kepala Sekretariat Umum Angkatan Laut; dan
e. TNI Angkatan Udara (AU) adalah Kepala Sekretariat Umum Angkatan Udara.
(3) Penanggung jawab penyimpanan arsip/dokumen inaktif :
a. Kementerian Pertahanan adalah Kepala Biro Tata Usaha Setjen Kemhan, pada Bagian Tata Naskah Dinas dan Arsip (Takahdissip) yang dilaksanakan oleh Subbagian Arsip;
b. Mabes TNI adalah Kepala Sekretariat Umum Mabes TNI yang dilaksanakan oleh Bagian Arsip;
c. TNI AD adalah Direktur Ajudan Jenderal Angkatan Darat, pada Sub Direktorat Administrasi Umum yang dilaksanakan oleh Bagian Arsip;
d. TNI AL adalah Kepala Sekretariat Umum Angkatan Laut yang dilaksanakan oleh Bagian Arsip; dan
e. TNI AU adalah Kepala Sekretariat Umum Angkatan Udara yang dilaksanakan oleh Bagian Arsip.
Koreksi Anda
