Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemeliharaan dan perawatan fisik arsip inaktif perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. arsip tidak boleh secara langsung terkena sinar matahari/lampu, sebab akan mengakibatkan kertas menjadi kering dan getas/rapuh yang menjadikan mudah sobek;
b. tempat penyimpanan (rak/lemari arsip dan sebagainya) diusahakan terbuat dari besi, karena kayu mudah dimakan rayap;
c. kapasitas tempat penyimpanan harus sesuai dengan jumlah arsip dalam boks arsip, jangan terlalu ketat ataupun longgar, penyimpanan yang terlalu ketat akan mengakibatkan sulit untuk mengambil/menempatkan kembali dan dapat mempercepat kerusakan sedangkan apabila terlalu longgar, arsip akan melengkung yang juga dapat mengakibatkan kerusakan;
d. arsip–arsip dan lampirannya dijaga jangan sampai terlipat; dan
e. lampiran–lampiran harus disatukan, jangan terlepas/terpisah dan hindarkan penggunaan paper clip, staples, binder yang menyebabkan timbulnya karat.
(2) Pemeliharaan dan perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus memperhatikan faktor penyebab kerusakan arsip:
a. faktor biologis, antara lain :
1. jamur :
a) jamur akan merusakkan cellulose dalam kertas, perekat dan melengketkan antara kertas yang satu dengan kertas yang lainnya, biasanya kertas berubah warna menjadi kuning, coklat atau berbintik-bintik hitam, jamur timbul
terutama oleh faktor lingkungan seperti kebersihan, suhu dan kelembaban ruangan;
b) usaha mencegah timbulnya jamur :
1) menjaga kebersihan;
2) menjaga agar suhu dan kelembaban ruangan pada tingkat yang ideal.
2. serangga;
a) berbagai jenis serangga yang sering merusak kertas antara lain rayap, ngengat, kutu buku dan kecoa;
b) serangga biasanya membuat sarang pada bagian belakang arsip, lemari, rak atau laci yang menjadi sasaran selain kertasnya juga lem/perekat khususnya yang terbuat dari kanji; dan c) untuk mencegah timbulnya serangga, hal-hal yang perlu dilakukan adalah :
1) menjaga kebersihan ruangan/tempat penyimpanan arsip;
2) sebelum arsip disimpan khususnya arsip-arsip lama yang akan disimpan di Pusat Arsip (Record Center), arsip perlu difumigasikan terlebih dahulu untuk selanjutnya setidak-tidaknya 6 (enam) bulan sekali arsip-arsip yang telah disimpan difumigasikan lagi;
3) harus sering diadakan pengontrolan ruangan, bahan-bahan atau peralatan yang ada maupun arsip-arsipnya; dan 4) pada bagian atas rak harus selalu diletakkan kapur barus pada jarak yang berdekatan.
b. bahaya api, untuk menjaga kemungkinan terjadinya kebakaran :
1. di dalam ruangan penyimpanan arsip tidak diperkenankan merokok atau membawa barang-barang yang mudah terbakar; dan
2. pada setiap ruangan disediakan alat pemadam api.
c. bahaya air, untuk menghindari rusaknya arsip akibat air, perlu diperhatikan :
1. setiap saat ruangan harus dikontrol dari kemungkinan bocor (terutama pada musim hujan);
2. jangan menyimpan arsip dekat saluran air;
3. apabila mengambil/memegang arsip, tangan dalam keadaan kering dan bersih;
dan
4. untuk mengeringkan arsip yang basah, jangan dipanaskan secara langsung kena sinar matahari, melainkan dengan cara diangin-anginkan.
(3) Pemeliharaan dan perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu juga mempertimbangkan penggunaan teknik mikrofilm agar:
a. efisiensi tempat penyimpanan; dan
b. pemeliharaan kondisi fisik arsip, khususnya yang memiliki retensi lama.
Koreksi Anda
