Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Standardisasi adalah proses merumuskan, MENETAPKAN, menerapkan dan merevisi standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pihak.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Dukungan kesehatan adalah segala upaya kesehatan meliputi upaya pekerjaan dan kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan bantuan administrasi kesehatan ditujukan secara langsung untuk mendukung penugasan kekuatan Tentara Nasional INDONESIA, dilaksanakan oleh unsur kesehatan Tentara Nasional INDONESIA.
3. Standardisasi Dukungan Kesehatan adalah proses standardisasi terhadap dukungan kesehatan guna mendukung penugasan kekuatan TNI yang meliputi bidang personel, material kesehatan, mekanisme kegiatan dan anggaran.
4. Pasukan Perdamaian Tentara Nasional INDONESIA adalah prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang melaksanakan tugas misi pemeliharaan perdamaian ke luar negeri.
5. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik INDONESIA, bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah dan melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, serta ikut secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
6. Personel kesehatan adalah Prajurit dan PNS TNI yang memiliki pendidikan keahlian dan kemampuan teknis/keterampilan di bidang kesehatan.
7. Materiil kesehatan adalah barang kekayaan Negara yang merupakan satuan yang dapat dihitung, diukur, ditimbang dan dinilai, yang khusus digunakan baik langsung maupun tidak langsung untuk pengobatan atau perawatan kesehatan. terdiri dari obat, bahan pendukung (suplai medis), alat kesehatan medis, alat kesehatan non medis, ambulan (darat, air, udara) dan alat produksi.
8. Bekal kesehatan adalah ketersediaan obat-obatan yang disiapkan untuk mendukung kesehatan pasukan yang akan melaksanakan tugas operasi agar satuan dalam keadaan siap/mampu melaksanakan operasi dengan baik untuk jangka waktu tertentu.
9. Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat PMPP TNI adalah Badan Pelaksana Pusat TNI yang bertugas mempersiapkan prajurit Tentara Nasional INDONESIA untuk ditugaskan pada misi operasi pemeliharaan perdamaian.
10. United Nations Departement of Peacekeeping Operations yang selanjutnya disingkat UNDPKO adalah Badan Perserikatan Bangsa- Bangsa yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemeliharaan perdamaian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
11. Memorandum of Understanding yang selanjutnya disingkat MoU adalah nota kesepahaman yang dibuat antara subjek hukum antara satu dengan yang lainnya baik dalam satu negara maupun antar negara untuk melakukan kerja sama dalam berbagai aspek kehidupan dalam jangka waktu tertentu.
12. Contingent Owned Equipment yang selanjutnya disingkat COE adalah suatu tindakan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh tim mengenai syarat dan standar yang diminta oleh PBB.
13. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disingkat Kemhan adalah unsur pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan negara.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
15. Pusat Kesehatan TNI selanjutnya disingkat Puskes TNI adalah Badan pelaksana pusat di tingkat Mabes TNI yang berkedudukan langsung di bawah Panglima TNI, yang bertugas menyelenggarakan dukungan kesehatan secara terpadu dan integratif dalam rangka pelaksanaan tugas pokok TNI.
16. Pemeriksaan Kesehatan selanjutnya disingkat dengan Rikkes adalah suatu kegiatan yang meliputi tindakan pemeriksaan fisik dan jiwa seseorang secara terpadu, untuk mendapatkan data-data kesehatan yang dapat dipergunakan untuk menentukan diagnosa atau status kesehatan seseorang.
Tujuan dukungan kesehatan bagi personel Pasukan Perdamaian TNI untuk menjamin kesiapan operasional seluruh personel dalam misi operasi pemeliharaan perdamaian di luar negeri.
(1) Pasukan Perdamaian TNI yang diberangkatkan ke Luar Negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan mengikutsertakan personel kesehatan untuk memberikan dukungan kesehatan.
(2) Dukungan kesehatan sebagaimana dimaksud pada Ayat
(1) dilaksanakan oleh unsur personil kesehatan Tentara Nasional INDONESIA.
Prinsip Dukungan kesehatan meliputi:
a. kelengkapan dan mutu dukungan kesehatan yang digunakan harus memenuhi standar UNDPKO dan/atau standar yang berlaku pada misi yang dilaksanakan;
b. keterjangkauan fasilitas dan dukungan kesehatan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. kehandalan dukungan kesehatan;
d. kecepatan dalam memberikan dukungan kesehatan secepat mungkin;
dan
e. kesinambungan dukungan kesehatan antara berbagai tingkat dukungan kesehatan, hal ini berhubungan dengan sistem evakuasi baik darat, laut maupun udara.
Personel kesehatan yang akan diikutsertakan dalam memberikan dukungan kesehatan bagi pasukan perdamaian ke luar negeri harus disesuaikan dengan MoU dan/ atau kebutuhan penugasan/operasi.
Personel kesehatan yang dipersiapkan dalam pengiriman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 akan mengikuti beberapa proses seleksi sampai pasukan perdamaian siap untuk diberangkatkan.
Personel kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 yang dinyatakan lulus selanjutnya mengikuti latihan pra tugas di bawah kendali PMPP TNI.
Materiil kesehatan yang akan digunakan untuk memberikan dukungan kesehatan harus disesuaikan dengan jenis dan daerah penugasan/operasi serta MoU.
Pembayaran uang sewa (Reimbursment) oleh PBB:
a. Pengadaan peralatan adalah pelayanan jasa selama penugasan, PBB akan membayarkan uang sewa (Reimbursment) kepada Pemerintah INDONESIA sesuai dengan syarat dan standar yang telah disepakati kedua belah pihak;
b. Dibayar atau tidaknya Reimbursment dari PBB kepada Pemerintah INDONESIA tergantung kepada hasil Contingent Owned Equipment (CEO).
Mekanisme pelaksanaan dukungan kesehatan sebagai berikut:
a. bentuk satuan kesehatan pendukung operasi/tugas, jumlah dan kualifikasi medis personel serta peralatan yang dipergunakan harus sesuai standar dari UNDPKO dan/atau misi yang dilaksanakan;
dan
b. memberikan pelayanan kesehatan meliputi preventif, kuratif, evakuasi, dan hospitalisasi sesuai dengan standar.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Dukungan kesehatan dilaksanakan dalam tahapan:
a. tahap seleksi;
b. tahap pratugas;
c. tahap penugasan; dan
d. tahap purnatugas.
(1) Pada tahap seleksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 huruf a dukungan kesehatan yang dilaksanakan sebagai berikut:
a. mempersiapkan personel yang akan diberangkatkan dengan melaksanakan Rikkes;
b. Puskes TNI sebagai penanggung jawab seleksi Rikkes; dan
c. ketentuan jenis Rikkes dan standar kesehatan yang dinyatakan memenuhi syarat operasi mengacu kepada Keputusan Panglima Tentara Nasional INDONESIA tentang Rikkes.
(2) Pada tahap Pratugas sebagaimana dimaksud dalam
(1) Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan dan Puskes TNI melakukan monitoring dan evaluasi atas terlaksananya standardisasi ini.
(2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri dan Panglima TNI.
Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1) jika terdapat hasil yang tidak sesuai dengan MoU dan/atau misi yang dilaksanakan maka material maupun personel diganti atau dilengkapi.
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ketentuan mengenai hibah materiil kesehatan yang telah digunakan oleh satuan tugas diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pelaksanaan Peraturan Menteri ini akan diatur lebih lanjut dengan Petunjuk Pelaksanaan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2013 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id