Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI DUKUNGAN KESEHATAN PASUKAN PERDAMAIAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) jika terdapat hasil yang tidak sesuai dengan MoU dan/atau misi yang dilaksanakan maka material maupun personel diganti atau dilengkapi.
Koreksi Anda