Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI DUKUNGAN KESEHATAN PASUKAN PERDAMAIAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) jika terdapat hasil yang tidak sesuai dengan MoU dan/atau misi yang dilaksanakan maka material maupun personel diganti atau dilengkapi.
Koreksi Anda
