Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI DUKUNGAN KESEHATAN PASUKAN PERDAMAIAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Prinsip Dukungan kesehatan meliputi:
a. kelengkapan dan mutu dukungan kesehatan yang digunakan harus memenuhi standar UNDPKO dan/atau standar yang berlaku pada misi yang dilaksanakan;
b. keterjangkauan fasilitas dan dukungan kesehatan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. kehandalan dukungan kesehatan;
d. kecepatan dalam memberikan dukungan kesehatan secepat mungkin;
dan
e. kesinambungan dukungan kesehatan antara berbagai tingkat dukungan kesehatan, hal ini berhubungan dengan sistem evakuasi baik darat, laut maupun udara.
Koreksi Anda
