Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI DUKUNGAN KESEHATAN PASUKAN PERDAMAIAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prinsip Dukungan kesehatan meliputi: a. kelengkapan dan mutu dukungan kesehatan yang digunakan harus memenuhi standar UNDPKO dan/atau standar yang berlaku pada misi yang dilaksanakan; b. keterjangkauan fasilitas dan dukungan kesehatan; www.djpp.kemenkumham.go.id c. kehandalan dukungan kesehatan; d. kecepatan dalam memberikan dukungan kesehatan secepat mungkin; dan e. kesinambungan dukungan kesehatan antara berbagai tingkat dukungan kesehatan, hal ini berhubungan dengan sistem evakuasi baik darat, laut maupun udara.
Koreksi Anda