Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI DUKUNGAN KESEHATAN PASUKAN PERDAMAIAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Standardisasi adalah proses merumuskan, MENETAPKAN, menerapkan dan merevisi standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pihak.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Dukungan kesehatan adalah segala upaya kesehatan meliputi upaya pekerjaan dan kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan bantuan administrasi kesehatan ditujukan secara langsung untuk mendukung penugasan kekuatan Tentara Nasional INDONESIA, dilaksanakan oleh unsur kesehatan Tentara Nasional INDONESIA.
3. Standardisasi Dukungan Kesehatan adalah proses standardisasi terhadap dukungan kesehatan guna mendukung penugasan kekuatan TNI yang meliputi bidang personel, material kesehatan, mekanisme kegiatan dan anggaran.
4. Pasukan Perdamaian Tentara Nasional INDONESIA adalah prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang melaksanakan tugas misi pemeliharaan perdamaian ke luar negeri.
5. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik INDONESIA, bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah dan melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, serta ikut secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
6. Personel kesehatan adalah Prajurit dan PNS TNI yang memiliki pendidikan keahlian dan kemampuan teknis/keterampilan di bidang kesehatan.
7. Materiil kesehatan adalah barang kekayaan Negara yang merupakan satuan yang dapat dihitung, diukur, ditimbang dan dinilai, yang khusus digunakan baik langsung maupun tidak langsung untuk pengobatan atau perawatan kesehatan. terdiri dari obat, bahan pendukung (suplai medis), alat kesehatan medis, alat kesehatan non medis, ambulan (darat, air, udara) dan alat produksi.
8. Bekal kesehatan adalah ketersediaan obat-obatan yang disiapkan untuk mendukung kesehatan pasukan yang akan melaksanakan tugas operasi agar satuan dalam keadaan siap/mampu melaksanakan operasi dengan baik untuk jangka waktu tertentu.
9. Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat PMPP TNI adalah Badan Pelaksana Pusat TNI yang bertugas mempersiapkan prajurit Tentara Nasional INDONESIA untuk ditugaskan pada misi operasi pemeliharaan perdamaian.
10. United Nations Departement of Peacekeeping Operations yang selanjutnya disingkat UNDPKO adalah Badan Perserikatan Bangsa- Bangsa yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemeliharaan perdamaian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
11. Memorandum of Understanding yang selanjutnya disingkat MoU adalah nota kesepahaman yang dibuat antara subjek hukum antara satu dengan yang lainnya baik dalam satu negara maupun antar negara untuk melakukan kerja sama dalam berbagai aspek kehidupan dalam jangka waktu tertentu.
12. Contingent Owned Equipment yang selanjutnya disingkat COE adalah suatu tindakan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh tim mengenai syarat dan standar yang diminta oleh PBB.
13. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disingkat Kemhan adalah unsur pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan negara.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
15. Pusat Kesehatan TNI selanjutnya disingkat Puskes TNI adalah Badan pelaksana pusat di tingkat Mabes TNI yang berkedudukan langsung di bawah Panglima TNI, yang bertugas menyelenggarakan dukungan kesehatan secara terpadu dan integratif dalam rangka pelaksanaan tugas pokok TNI.
16. Pemeriksaan Kesehatan selanjutnya disingkat dengan Rikkes adalah suatu kegiatan yang meliputi tindakan pemeriksaan fisik dan jiwa seseorang secara terpadu, untuk mendapatkan data-data kesehatan yang dapat dipergunakan untuk menentukan diagnosa atau status kesehatan seseorang.
Koreksi Anda
