Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI DUKUNGAN KESEHATAN PASUKAN PERDAMAIAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Personel kesehatan yang dipersiapkan dalam pengiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 akan mengikuti beberapa proses seleksi sampai pasukan perdamaian siap untuk diberangkatkan.
Koreksi Anda