Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI DUKUNGAN KESEHATAN PASUKAN PERDAMAIAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan dan Puskes TNI melakukan monitoring dan evaluasi atas terlaksananya standardisasi ini.
(2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri dan Panglima TNI.
Koreksi Anda
