Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI DUKUNGAN KESEHATAN PASUKAN PERDAMAIAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Mekanisme pelaksanaan dukungan kesehatan sebagai berikut:
a. bentuk satuan kesehatan pendukung operasi/tugas, jumlah dan kualifikasi medis personel serta peralatan yang dipergunakan harus sesuai standar dari UNDPKO dan/atau misi yang dilaksanakan;
dan
b. memberikan pelayanan kesehatan meliputi preventif, kuratif, evakuasi, dan hospitalisasi sesuai dengan standar.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
