Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI DUKUNGAN KESEHATAN PASUKAN PERDAMAIAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme pelaksanaan dukungan kesehatan sebagai berikut: a. bentuk satuan kesehatan pendukung operasi/tugas, jumlah dan kualifikasi medis personel serta peralatan yang dipergunakan harus sesuai standar dari UNDPKO dan/atau misi yang dilaksanakan; dan b. memberikan pelayanan kesehatan meliputi preventif, kuratif, evakuasi, dan hospitalisasi sesuai dengan standar. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Pasal.id