Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI DUKUNGAN KESEHATAN PASUKAN PERDAMAIAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembayaran uang sewa (Reimbursment) oleh PBB: a. Pengadaan peralatan adalah pelayanan jasa selama penugasan, PBB akan membayarkan uang sewa (Reimbursment) kepada Pemerintah INDONESIA sesuai dengan syarat dan standar yang telah disepakati kedua belah pihak; b. Dibayar atau tidaknya Reimbursment dari PBB kepada Pemerintah INDONESIA tergantung kepada hasil Contingent Owned Equipment (CEO).
Koreksi Anda