Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI DUKUNGAN KESEHATAN PASUKAN PERDAMAIAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Pembayaran uang sewa (Reimbursment) oleh PBB:
a. Pengadaan peralatan adalah pelayanan jasa selama penugasan, PBB akan membayarkan uang sewa (Reimbursment) kepada Pemerintah INDONESIA sesuai dengan syarat dan standar yang telah disepakati kedua belah pihak;
b. Dibayar atau tidaknya Reimbursment dari PBB kepada Pemerintah INDONESIA tergantung kepada hasil Contingent Owned Equipment (CEO).
Koreksi Anda
