Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI DUKUNGAN KESEHATAN PASUKAN PERDAMAIAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Personel kesehatan yang akan diikutsertakan dalam memberikan dukungan kesehatan bagi pasukan perdamaian ke luar negeri harus disesuaikan dengan MoU dan/ atau kebutuhan penugasan/operasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Pasal.id