Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI DUKUNGAN KESEHATAN PASUKAN PERDAMAIAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Materiil kesehatan yang akan digunakan untuk memberikan dukungan kesehatan harus disesuaikan dengan jenis dan daerah penugasan/operasi serta MoU.
Koreksi Anda
