Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI DUKUNGAN KESEHATAN PASUKAN PERDAMAIAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Materiil kesehatan yang akan digunakan untuk memberikan dukungan kesehatan harus disesuaikan dengan jenis dan daerah penugasan/operasi serta MoU.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Pasal.id