Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI DUKUNGAN KESEHATAN PASUKAN PERDAMAIAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada tahap seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dukungan kesehatan yang dilaksanakan sebagai berikut: a. mempersiapkan personel yang akan diberangkatkan dengan melaksanakan Rikkes; b. Puskes TNI sebagai penanggung jawab seleksi Rikkes; dan c. ketentuan jenis Rikkes dan standar kesehatan yang dinyatakan memenuhi syarat operasi mengacu kepada Keputusan Panglima Tentara Nasional INDONESIA tentang Rikkes. (2) Pada tahap Pratugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b melaksanakan kegiatan sebagai berikut: a. Puskes TNI merencanakan dan melaksanakan vaksinasi mengacu kepada WHO dan Medical Support Manual For United Nations Peacekeeping Operation; b. vaksinasi sebagaimana dimaksud sesuai dengan endemi daerah yang dituju; dan c. Puskes TNI merencanakan dan mempersiapkan materiil kesehatan yang akan digunakan untuk melaksanakan dukungan kesehatan. (3) Pada tahap penugasan sebagaimana dimaksud Pasal 11 huruf c, satuan kesehatan pendukung tugas memberikan dukungan kesehatan secara terus-menerus sesuai dengan mekanisme kegiatan satuan tugas yang didukung serta memberikan saran-saran kepada Komandan Satgas tentang permasalahan-permasalahan kesehatan yang ada atau terjadi di daerah tugas. (4) Pada tahap purna tugas sebagaimana dimaksud Pasal 11 huruf d dilaksanakan kegiatan sebagai berikut: a. Puskes TNI merencanakan dan melaksanakan Rikkes purna tugas; dan b. Puskes TNI menginventarisir materiil kesehatan yang selesai digunakan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda