Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI DUKUNGAN KESEHATAN PASUKAN PERDAMAIAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pasukan Perdamaian TNI yang diberangkatkan ke Luar Negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan mengikutsertakan personel kesehatan untuk memberikan dukungan kesehatan. (2) Dukungan kesehatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan oleh unsur personil kesehatan Tentara Nasional INDONESIA.
Koreksi Anda