(1) Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut PPNS merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Pembinaan PPNS dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 2
PPNS mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikanvokasi dalam berbagai rumpun Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PPNS mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi;
b. pelaksanaan penelitian;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan
e. pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi.
(1) PPNS terdiri atas:
a. Direktur sebagai organ pengelola;
b. Senat sebagai organ yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik;
c. Satuan Pengawasan sebagai organ yang menjalankan fungsi pengawasan non akademik;dan
d. Dewan Penyantun sebagai organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non akademik dan membantu pengembangan PPNS.
(2) Direktur sebagai organ pengelola PPNS dipimpin oleh Direktur.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat, Satuan Pengawasan, dan Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diatur dalam statuta PPNS.
Direktur sebagai organ pengelola terdiri atas
a. Direktur dan Wakil Direktur;
b. Bagian;
c. Jurusan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan
e. Unit Pelaksana Teknis.
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi;
b. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan
e. pelaksanaan kegiatan layanan administratif.
(1) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Wakil Direktur terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik.
b. Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan.
c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan.
(3) Wakil Direktur Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum dan keuangan.
(5) Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tunjangan jabatan Pembantu Direktur sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen.
(1) Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan unsur pelaksana PPNS yang menyelenggarakan pelayanan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan PPNS.
(2) Bagian dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Direktur sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Bagian terdiri atas:
a. Bagian Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Sistem Informasi; dan
b. Bagian Umum dan Keuangan.
Bagian Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan akademik, kemahasiswaan, alumni, perencanaan, sistem informasi, dan kerja sama di lingkungan PPNS.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bagian Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
b. pelaksanaan layanan akademik;
c. pelaksanaan registrasi dan penyusunan data dan informasi;
d. pelaksanaan evaluasi kegiatan akademik;
e. pelaksanaan pembinaan kemahasiswaan;
f. pelaksanaan administrasi kerja sama;dan
g. pelaksanaan pengelolaan sistem informasi.
Bagian Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Sistem Informasi Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Subbagian Perencanaan dan Sistem Informasi; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan urusan layanan pendidikan, penelitian,dan pengabdian kepada masyarakat serta registrasi, kegiatan kemahasiswaan, kesejahteraan mahasiswa, dan hubungan alumni.
(2) SubbagianPerencanaan dan Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan layanan data dan informasi serta penyusunan rencana, program, anggaran, dan administrasi kegiatan kerja sama.
Bagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(3) huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik negara, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, kepegawaian, dan keuangan di lingkungan PPNS.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan;
b. pelaksanaan urusan barang milik negara;
c. pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan ketatalaksanaan;
d. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
e. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan
f. pelaksanaan urusan keuangan.
(1) Subbagian Umum mempunyai melakukan urusan persuratan, kearsipan, dokumentasi, keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, keprotokolan, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, dan pemeliharaandanperawatan barang milik negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Subbagian Keuangan dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, pertanggungjawaban anggaran, akuntansi dan pelaporan keuangan serta penyusunan rencana pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian pegawai di lingkungan PPNS.
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Jurusan dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan yang dipimpin diantara dosen dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur.
(3) Dalam rangka melaksanakan tugas sehari-hari, Ketua Jurusan dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan.
(4) Penambahan Jurusan pada PPNS ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
(1) Program studi adalah program yang mencakup kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar peserta didik dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum.
(2) Dalam penyelenggaraan program studi, Direktur dapat menunjuk seorang dosen sebagai koordinator.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Laboratorium/Bengkel/Studio merupakan sarana penunjang jurusan dalam satu atau sebagian cabang ilmu tertentu sesuai dengan keperluan dan program studi yang bersangkutan dan sumber daya dasar untuk pengembangan ilmu dan pendidikan.
(2) Laboratorium/Bengkel/Studio dipimpin oleh seorang dosen senior atau seorang tenaga pengajar yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu tertentu dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Jurusan.
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d adalah unsur pelaksana sebagian tugas PPNSbidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berada di bawah Direktur.
(2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.
Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dan ikut mengusahakan sumber daya yang diperlukan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian;
c. peningkatan relevansi program PPNS, sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
d. pelaksanaan pengembangan pola dan konsepsi pembangunan nasional, wilayah, dan\atau badan lainnya baik di dalam maupun dengan luar negeri;
e. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Kepala;
b. Petugas Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah dosen dan/atau tenaga fungsional lainnya dalam jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok bidang ilmu.
(2) Jumlah Jabatan Fungsional ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja.
(3) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e selanjutnya disebut UPT merupakan unsur penunjang penyelenggaraan kegiatan tridharma di lingkungan PPNS.
(2) UPT dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(1) UPT Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan.
(2) Kepala UPT Perpustakaan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.