Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PERKAPALAN NEGERI SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur sebagai organ pengelola terdiri atas a. Direktur dan Wakil Direktur; b. Bagian; c. Jurusan; www.djpp.kemenkumham.go.id d. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan e. Unit Pelaksana Teknis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Pasal.id