Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PERKAPALAN NEGERI SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium/Bengkel/Studio merupakan sarana penunjang jurusan dalam satu atau sebagian cabang ilmu tertentu sesuai dengan keperluan dan program studi yang bersangkutan dan sumber daya dasar untuk pengembangan ilmu dan pendidikan.
(2) Laboratorium/Bengkel/Studio dipimpin oleh seorang dosen senior atau seorang tenaga pengajar yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu tertentu dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Jurusan.
Koreksi Anda
