Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PERKAPALAN NEGERI SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut PPNS merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Pembinaan PPNS dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Pasal.id