Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PERKAPALAN NEGERI SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Jurusan dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan yang dipimpin diantara dosen dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur.
(3) Dalam rangka melaksanakan tugas sehari-hari, Ketua Jurusan dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan.
(4) Penambahan Jurusan pada PPNS ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Koreksi Anda
