Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PERKAPALAN NEGERI SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d adalah unsur pelaksana sebagian tugas PPNSbidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berada di bawah Direktur.
(2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.
Koreksi Anda
