Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PERKAPALAN NEGERI SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e selanjutnya disebut UPT merupakan unsur penunjang penyelenggaraan kegiatan tridharma di lingkungan PPNS.
(2) UPT dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
Koreksi Anda
