Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PERKAPALAN NEGERI SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai fungsi: a. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; b. pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian; c. peningkatan relevansi program PPNS, sesuai dengan kebutuhan masyarakat; d. pelaksanaan pengembangan pola dan konsepsi pembangunan nasional, wilayah, dan\atau badan lainnya baik di dalam maupun dengan luar negeri; e. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Koreksi Anda