Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PERKAPALAN NEGERI SURABAYA
Teks Saat Ini
Bagian Umum dan Keuangan, terdiri atas:
a. Subbagian Umum;
b. Subbagian Keuangan dan Kepegawaian; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
