Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PERKAPALAN NEGERI SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan unsur pelaksana PPNS yang menyelenggarakan pelayanan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan PPNS. (2) Bagian dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Direktur sesuai dengan bidang tugasnya. (3) Bagian terdiri atas: a. Bagian Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Sistem Informasi; dan b. Bagian Umum dan Keuangan.
Koreksi Anda