Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PERKAPALAN NEGERI SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan unsur pelaksana PPNS yang menyelenggarakan pelayanan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan PPNS.
(2) Bagian dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Direktur sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Bagian terdiri atas:
a. Bagian Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Sistem Informasi; dan
b. Bagian Umum dan Keuangan.
Koreksi Anda
