Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PERKAPALAN NEGERI SURABAYA
Teks Saat Ini
PPNS mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikanvokasi dalam berbagai rumpun Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Koreksi Anda
