Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PERKAPALAN NEGERI SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPNS mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikanvokasi dalam berbagai rumpun Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Koreksi Anda