Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, PP- PAUDNI menyelenggarakan fungsi:
a. pemetaan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
b. pengembangan program pendidikan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
c. pengembangan model pendidikan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal secara nasional;
d. supervisi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal dalam pencapaian standar pendidikan nasional;
e. fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan program, dan penerapan model pendidikan serta pengembangan dan pendayagunaan sumber daya di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
f. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
g. pengembangan dan pelaksanaan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; dan
h. pelaksanaan urusan administrasi Pusat.