Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN INFORMAL
Teks Saat Ini
Kepala PP-PAUDNI menyampaikan hasil pemetaan mutu, supervisi, dan fasilitasi pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota.
Koreksi Anda
