Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN INFORMAL
Teks Saat Ini
Bidang Program dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemetaan mutu, pengembangan program dan model pendidikan, fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan program, penerapan model, dan supervisi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal serta pengembangan dan pelaksanaan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonfomal, dan pendidikan informal.
Koreksi Anda
