Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN INFORMAL
Teks Saat Ini
Bidang Fasilitasi Sumberdaya mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sumberdaya manusia, sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.
Koreksi Anda
